ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos Jeratan Hukuman Mati
Batam, NyaringIndonesia.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon yang terseret dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu. Dalam putusannya, pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama…

