1770904673345 1

KPK : Pencegahan ke Luar Negeri Kini Hanya Berlaku bagi Tersangka

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan terhadap pihak berstatus tersangka, bukan lagi saksi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mulai efektif sejak 2 Januari 2026, sesuai dengan aturan…

Selanjutnya