Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus, Driver Bakal Masuk Klaster Usaha Mikro
JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Pemerintah tengah mengebut penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk kepastian status pengemudi ojek online (ojol). Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diundangkan sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, salah satu poin penting dalam regulasi…

