MUI Tegaskan Dana APBN untuk Pengadaan Hewan Kurban Presiden Sah Secara Syariat
Merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang pemimpin atau imam diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan dana dari Baitul Mal atau kas negara untuk kepentingan masyarakat JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden pada momentum Iduladha tidak bertentangan dengan…

