1770861427025

Restitusi Pajak Kini Lebih Ketat

Dari Kriteria Wajib Pajak hingga Penelitian Pajak Masukan, Semua Kini Lebih Selektif JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Otoritas fiskal melalui PMK terbaru memperketat proses penelitian, baik terhadap kewajiban formal wajib pajak, Surat Pemberitahuan (SPT), maupun pajak masukan yang dikreditkan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan baru terkait restitusi dipercepat tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak…

Selanjutnya