1781004479030

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota Resmi Bertambah

Tamtama dan bintara pensiun pada usia 59 tahun, sementara perwira dapat bertugas hingga 60 tahun. Perwira tinggi bintang empat bahkan berpeluang mendapat perpanjangan masa dinas sesuai kebutuhan organisasi. JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Selanjutnya