Tahun 2022, Perumda Air Minum Tirta Raharja Berencana Menyesuaikan Tarif Air Minum

Sosialisasi Perumda Tirta Raharja rencana kenaikan tarif

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Perumda Air Minum Tirta Raharja adalah Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, sebagai penyelenggara Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum
masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung, sebagian Kota Cimahi dan
sebagian Kabupaten Bandung Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wilayah pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Raharja yang tersebar menjadi 4 (empat) wilayah, yaitu : Wilayah Pelayanan 1 (Soreang, Katapang, Cangkuang, Kutawaringin, Ciwidey Rancabali dan Pasir Jambu),

Wilayah Pelayanan 2 (Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot dan Pangalengan),

Wilayah Pelayanan 3 (Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk, Paseh, Cikancung dan
Cileunyi) dan Wilayah Pelayanan 4 (Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Cimahi Utara, Cisarua, Parongpong, Ngamprah, Lembang, Padalarang, Cipatat, Cikalong Wetan, Cililin, Cihampelas dan Batujajar).

Menurut Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja, H. Rudie Kusmayadi, BE., M.Si, kenaikan yang telah direncanakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target peningkatan cakupan pelayanan.

Rencana kenaikan tersebut, kata Rudie, telah melalui sejumlah pertimbangan antara lain berdasarkan hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanut ia menjelaskan, Perumda Air Minum Tirta Raharja rencananya akan menyesuaikan tarif
air minum pada September 2022 secara bertahap sampai dengan September 2023. Adapun dasar pertimbangan penyesuaian tarif air minum di Perumda Air Minum Tirta Raharja merujuk pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yaitu :

JENIS TARIF
LAMA (2017)
BARU (2022)
Tarif Rendah
Rp. 2.400/m³
Rp. 3.500/m³
Tarif Dasar
Rp. 4.700/m³
Rp. 7.100/m³
Tarif Penuh
Rp. 7.100/m³
Rp. 9.500/m³

• Tarif Rendah : tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya
dasar
• Tarif Dasar : tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar
• Tarif Penuh : tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar
• Biaya Dasar : biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan
operasional pelayanan air minum
Tahapan Penyesuaian Tarif :
Tahap : 1. September 2022
2. Januari 2023
3. Mei 2023
4. September 2023

Rudie menegaskan Keterjangkauan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum juga menjadi dasar pertimbangan. Makanya tarif tersebut disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP), serta tidak
melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan.

Selain itu, Keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan
dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.

Dengan Penyesuaian tersebut, Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan bagi Pelanggan. Kedepannya, Rudie berharap akan merubah pola
kebiasaan bagi Pelanggan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak.

Berita Utama