Search
Close this search box.

Tanggapan  Politisi Terkait Ambang  Batas Parlemen

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024, bahwa MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK meminta DPR RI untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen agar lebih rasional.

Tanggapan terhadap putusan MK datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, yang menyerukan penghapusan ambang batas parlemen dan ambang batas presiden karena dianggap hanya memperbesar jarak antara partai politik dan rakyat.

“Jadi di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan. Karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu,” ujar Fahri saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Namun, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya menghormati putusan MK namun tetap berpendapat bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan untuk konsolidasi demokrasi.

Hermawi juga menyatakan bahwa angka ambang batas yang ideal belum dapat dipastikan secara spesifik, namun diharapkan dapat ditingkatkan.

“Kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami,” kata dia pada Jumat, 1 Maret.

Sementara itu Mahfud MD pun ikut berkomentar terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurut Mahfud partai politik peserta Pemilu 2024 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen  tak bisa masuk parlemen.

“Kan disebut juga berlaku sebelum Pemilu 2029, tapi yang Pemilu 2024 berlaku aturan yang lama. Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk  parlemen sekarang, itu enggak bisa,” kata Mahfud saat ditanya awak media.

MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR tahun 2024, dan bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan seterusnya dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Berita Utama