Perumahan ARHASS VILLA

Tarif KCJB Tak Bersubsidi

KCJB
Pemerintah Tidak Memberikan Subsidi Untuk Tikek KCJB
JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah dengan tegas mengklarifikasi bahwa tidak ada subsidi tarif atau Public Service Obligation (PSO) yang diberikan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 7 September 2023.

Pertanyaan mengenai subsidi PSO ini diajukan oleh anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sigit Susiantono, dalam rangka Raker tersebut. Sigit mencatat bahwa sebelumnya Menteri telah menyatakan bahwa tidak ada PSO yang akan diberikan untuk KCJB, sementara Presiden telah menyatakan sebaliknya, yaitu akan memberikan subsidi tarif atau PSO untuk proyek tersebut.

Sigit menyampaikan permintaan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait status subsidi PSO ini dan apakah informasi tersebut tercantum dalam daftar Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Sigit juga menekankan bahwa jika memang tidak ada subsidi tersebut, anggota DPR akan sepakat dengan keputusan tersebut. Namun, jika ada, maka hal ini harus dicatat bahwa Sigit Susiantono tidak setuju dengan alokasi anggaran tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi, telah menjelaskan bahwa tidak ada subsidi tarif yang akan diberikan untuk KCJB. Tarif untuk penumpang akan ditetapkan dalam kisaran Rp 250.000 hingga Rp 350.000, tergantung pada kelas yang dipilih oleh calon penumpang.

Selain itu, proyek kereta cepat ini juga telah mengalami cost overrun sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. Nilai ini lebih besar daripada perkiraan awal yang diajukan oleh pihak China, namun sedikit lebih kecil dari perkiraan yang dibuat oleh pihak Indonesia melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait cost overrun ini, KCIC akan selalu mengikuti arahan dan keputusan pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021, di mana besaran cost overrun akan ditetapkan oleh Komite Kereta Cepat.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terus menjadi sorotan dan berbagai perubahan anggaran dan kebijakan telah terjadi sepanjang perjalanan proyek ini. Awalnya, China mengajukan proposal dana sebesar US$ 5,13 miliar atau Rp 76 triliun, namun angka tersebut berubah menjadi US$ 6,071 miliar seiring berjalannya waktu.

Editor : NI 1

# # # #

Berita Utama

Scroll to Top