Bandung, NyaringIndonesia.com – Sistem parkir di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada tarif parkir yang dinilai tidak rasional dan memberatkan masyarakat, terutama bagi pengunjung yang datang dalam kondisi darurat kesehatan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus ini mencuat setelah seorang warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat berinisial AT mengaku dikenai tarif parkir sebesar Rp20.000 meski hanya berada di area rumah sakit selama sekitar tujuh menit.
“Baru sebentar masuk, urusan belum selesai, keluar sudah ditagih Rp20.000. Ini tidak logis. Jangan sampai masyarakat yang sedang panik karena urusan nyawa justru terjebak sistem parkir yang mencekik,” ujarnya.
Sejumlah jurnalis kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada manajemen RSHS pada Senin (9/3/2026). Pihak humas RSHS yang diwakili Leo, Eko, dan Santi menyampaikan permintaan maaf sekaligus berjanji melakukan evaluasi terhadap sistem parkir yang berlaku.
Namun solusi yang ditawarkan justru memicu kekecewaan. Pihak rumah sakit meminta korban datang kembali ke RSHS untuk mengambil pengembalian dana (refund) sebesar Rp20.000.
AT menolak tawaran tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar nominal uang, melainkan terkait sistem dan transparansi pengelolaan fasilitas publik di lahan milik negara.
Pengamat kebijakan publik R. Wempy Syamkarya menilai respons humas RSHS belum menunjukkan empati terhadap masyarakat.
“Direktur Utama RSHS harus turun tangan. Parkir di lahan negara tidak boleh dikelola dengan logika komersial murni tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menilai pengelolaan parkir di fasilitas publik seperti rumah sakit harus mempertimbangkan aspek pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung disebut mendukung evaluasi tarif parkir di RSHS agar sesuai dengan regulasi daerah.
Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum membuka informasi mengenai vendor aplikasi parkir maupun perusahaan penyedia sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaannya.
Publik pun mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dewan Pengawas RSHS melakukan audit menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan negara.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

