BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Tarif untuk mendapatkan pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Bandung mengalami kenaikan harga signifikan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebelumnya sebesar Rp3.000, tarif tersebut kini menyentuh angka Rp15.000. Perubahan tarif ini terkait dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Informasi terkait perubahan tarif ini diumumkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Perubahan tarif juga akan disesuaikan dengan pelayanan lainnya mengikuti Perda terbaru dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, memberikan jaminan bahwa warga Kota Bandung tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif Puskesmas yang dianggap signifikan tersebut.
Dia menyatakan bahwa warga Bandung sudah dijamin oleh tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Universal Health Coverage (UHC) Kota Bandung.
“Kalau untuk orang Bandung, itu semua sudah dicover. Mereka tidak akan terpengaruh apapun,” ungkap Ema di Balaikota Bandung.
Ema menjelaskan bahwa warga Bandung tidak akan terkena dampak kenaikan tarif karena mereka telah mendapatkan jaminan dari BPJS dan UHC Kota Bandung.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung, layanan di Puskesmas tetap menjadi fasilitas yang dapat diakses tanpa biaya tambahan.
“(Jadi) kalau dia warga Bandung, sudah free tidak ada masalah. Kalau luar warga Bandung yah ikuti dengan harga tarif sekarang,” pungkasnya.