Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024: Kategori Pemilih, Dokumen yang Dibawa, dan Jenis Surat Suara

Pemungutan suara
ilustrai TPS

Nyaringindonesia.com – Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berikut adalah tata cara pemungutan suara, waktu, dan dokumen yang dibawa berdasarkan kategori pemilih:

Waktu Pencoblosan

– Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

  Kategori Pemilih, Dokumen, dan Waktu Mencoblos

1.   Pemilih Kategori DPT (Daftar Pemilih Tetap)
– Pemilih terdaftar dalam DPT.
– Hak pilih dari pukul 07.00-13.00.
– Dokumen yang dibawa:
– KTP-el atau surat keterangan (suket).
– Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).

2.   Pemilih Kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

– Pemilih terdaftar dalam DPT, namun memilih pindah memilih dari TPS awal.
– Hak pilih dari pukul 07.00-13.00.
– Dokumen yang dibawa:
– KTP-el atau surat keterangan (suket).
– Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

3.   Pemilih Kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus)

– Pemilih tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
– Hak pilih dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
– Dokumen yang dibawa:
– KTP-el atau surat keterangan (suket).
– Surat suara.

Jenis Surat Suara yang Diterima

– Surat suara presiden dan wakil presiden.
– Surat suara DPR.
– Surat suara DPD.
– Surat suara DPRD Provinsi.
– Surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Pengecualian pada Jenis Surat Suara

– Untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya 4 jenis surat suara.
– Untuk Provinsi Aceh, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
– Untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.

Surat Suara untuk Pemilih Tambahan dalam DPTb

– Surat suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapil DPR yang sama.
– Surat suara DPD, apabila pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
– Surat suara presiden dan wakil presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau negara.
– Surat suara DPRD Provinsi, apabila pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapil DPRD yang sama.
– Surat suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapil DPRD kabupaten/kota yang sama.

Berita Utama