Reformasi perpajakan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan, kemudahan administrasi, efisiensi, dan kepastian hukum.
JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) mengusulkan perubahan mendasar terhadap mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) menyusul implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax. Organisasi tersebut menilai transformasi teknologi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak membuka peluang untuk menyederhanakan proses pemungutan pajak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Tax Payer Community, Abdul Koni, mengatakan sistem withholding tax atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga pada dasarnya lahir ketika pemerintah masih memiliki keterbatasan dalam memperoleh data transaksi para wajib pajak. Namun, kondisi tersebut dinilai telah berubah seiring hadirnya Coretax yang mampu mengintegrasikan berbagai data perpajakan secara digital.
Menurutnya, melalui sistem tersebut otoritas pajak kini memiliki kemampuan melakukan pemantauan transaksi secara real time, mulai dari pencocokan data, analisis risiko, hingga pemetaan profil wajib pajak secara lebih akurat.
“Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah,” ujar Abdul Koni dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Koni berpandangan bahwa kemampuan pengawasan berbasis teknologi tersebut membuat pemerintah tidak lagi harus membebankan perusahaan sebagai pihak yang memotong dan menyetorkan pajak penghasilan. Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini justru menambah beban administrasi bagi dunia usaha.
Ia menilai sistem pemotongan oleh pemberi penghasilan berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan, memunculkan kesalahan administratif, hingga memicu sengketa perpajakan maupun risiko pengenaan pajak berganda.
Sebagai alternatif, Tax Payer Community mengusulkan penerapan konsep Direct Tax Settlement. Dalam skema tersebut, setiap penerima penghasilan bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, sementara pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan data transaksi kepada otoritas pajak.
Selanjutnya, Coretax akan melakukan proses pencocokan informasi secara otomatis serta mengawasi tingkat kepatuhan wajib pajak melalui sistem analisis berbasis risiko.
Menurut Koni, model tersebut dinilai mampu menciptakan administrasi perpajakan yang lebih sederhana, mengurangi biaya kepatuhan bagi pelaku usaha, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus meminimalkan sengketa yang selama ini banyak dipicu oleh persoalan teknis dalam mekanisme pemotongan pajak.
Ia menambahkan, reformasi perpajakan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan, kemudahan administrasi, efisiensi, dan kepastian hukum. Dengan demikian, sistem perpajakan diharapkan semakin dipercaya masyarakat serta mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

