TEAM LIBAS Layangkan Teguran ke UPT KPH Bengkalis, Soroti Mandeknya Respons Permohonan Informasi

IMG 20260610 WA0003

BENGKALIS, NYARINGINDONESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Light Independent Bersatu (TEAM LIBAS) Kabupaten Bengkalis secara resmi melayangkan surat teguran kepada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis. Teguran tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas belum adanya respons terhadap permohonan informasi yang sebelumnya telah diajukan organisasi tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua DPD TEAM LIBAS Kabupaten Bengkalis, T. Maha Sabirin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi terkait status kawasan pada titik koordinat yang berada di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Surat tersebut diketahui telah diterima oleh UPT KPH Bengkalis pada 18 Mei 2026.

Menurut Sabirin, informasi yang dimohonkan mencakup status kawasan, data dan peta pendukung lokasi, keterangan mengenai peruntukan serta pemanfaatan kawasan, hingga informasi lain yang berkaitan dengan titik koordinat yang diajukan.

“Hingga saat ini kami belum menerima jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak UPT KPH Bengkalis. Karena itu, kami menyampaikan surat teguran sebagai pengingat agar permohonan informasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sabirin.

Ia menegaskan, permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam surat teguran yang dikirimkan, TEAM LIBAS meminta UPT KPH Bengkalis memberikan penjelasan dan tanggapan resmi atas permohonan yang telah diajukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap terjalin komunikasi yang baik dan terbuka antara lembaga pemerintah dengan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait status maupun pemanfaatan kawasan yang dimaksud,” tambahnya.

Lebih lanjut, TEAM LIBAS menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Namun demikian, organisasi tersebut akan menunggu tanggapan resmi dari UPT KPH Bengkalis sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat teguran ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.