Gubernur Jawa Barat langsung Nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno – Hatta
Bandung, NyaringIndonesia.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan tersebut diambil karena adanya laporan bahwa petugas di lapangan belum sepenuhnya menjalankan surat edaran terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” kata Dedi dikutip dari Instagram
Kebijakan tersebut sebenarnya telah diberlakukan di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026. Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan masih ada petugas yang belum memberikan pelayanan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Ia menegaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat Soekarno-Hatta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan publik.
“Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” katanya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui penyebab belum optimalnya pelaksanaan aturan tersebut. Proses pemeriksaan ini akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Dedi juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar memberikan pelayanan yang maksimal dan memudahkan masyarakat, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ia menekankan bahwa seluruh aparatur wajib mematuhi setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, mantan Bupati Purwakarta tersebut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait pelayanan publik. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 itu menyatakan bahwa masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk melakukan perpanjangan pajak tahunan di kantor Samsat.
Dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan proses administrasi menjadi lebih sederhana serta pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan efisien.
