CIMAHI, NyaringIndonesia.com – SMAN 2 Ckmahi, mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, melarang siswa sekolah yang belum memenuhi persyaratan umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Larangan membawa kendaraan bermotor sangat positif, dalam mengurangi tingkat kecelakaan dijalan raya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, SMAN 2 Cimahi, Uus Suhara mengungkapkan bahwa pihak sekolah sudah menjalankan larangan membawa kendaraann bermottor sejak dulu.
“Dengan terbitnya kebiijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan. Lantaran manakala terjadi kecelakaan dijalan, pihak sekolah ikut terkena dampak.” ungkap Uus pada Kamis (08/05/25).
Uus meenjelaskan, pembatasan diutamakan bagi siswa yang belum memiliki sim, terutama bagi siswa kelas 10 dan 11. Terlebih saat ini masih diterapkan sistem zonasi dimana sebagian besar siswa yang masih tinggal dikawasan yang berdekatan dengan okasi sekolah.
“Sebagian besara siswa sebenarnya cukup berjalan kaki ke sekolah, kecuali bagi mereka yang masuk melalui jalur prestasi yang tak dibatas oleh Zonasi jarak. Namun, dengan syarat sudah memiliki SIM.” jelasnya.
“Kita sudah sering menyosialisasikan pembatasan pengguna sepeda motor saat upacara, terlebih pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot brong, hal itu sangat dilarang pihak sekolah.” sambung Uus.
Namun, lanjutnya, masih ada siswa yanb menvari celah dengan mamarkir motor jauh lingkungan sekolah. Menyikapi kondisi itu, pihak sekolah kerap bekerjasama dengan pihak kepolsian untuk merazia kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.
“Razia dilakukan langsung ke lokasi siswa memarkirkan motor mereka. sambil memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan. Jika ditemukan kendaraan tanpa kelengkapan dokumen maka akan diproses demgan ketentuan yang berlaku..” lanjut Uus.
Menurut Uus, biasanya siswa yang sudah memilik sim bakal didata dan informasinya diinput ke KCD. Semua data tersebut sudah tersimpan, sehingga pihak sekolah daoat mengetahui siapa saja siswa yang tak bawa kendaraan maupun yang bawa.
Selama ini pihak sekolah memiliki kebijakan bahwa siswa yang tak bawa kendaraan pribadi dipersilahkan diantar orang tua atau menggunakan jasa ojol, dengan ketentuan idak diantar hingga depan gerbang sekolah.
“Kebjiakan itu, selatas dengan imbauan Gubernur Jabar yang mendorong siswa untuk lebih banyak berjalan guna meningkatkan daya tahan tubuhnya. Dengan banyak berjalan kaki mereka akan lebih kuat, badan lebih sehat.” tutupnya. (Bzo)