Temuan Senjata Api Ilegal di Kabupaten Bandung

BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast gelar konfrensi pers terkait Adanya Penemuan Senjata Api Ilegal di rumah Sdri. Hanny Sin Lan Jl. Awi Ligar RT 2/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung,  Pada Kamis ( 28/03/24 ) Pukul 07.20 WIB bertempat di Ruang Konferensi Pers Polda Jabar Jl. Soekarno Hatta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Kombes Jules Abast kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, tim Polda Jabar melakukan penyelidikan selama 10 hari dan menduga bahwa barang yang dipindahkan ke rumah saudara AM adalah narkotika.

” Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktifitas yang mencurigakan di rumah seorang warga.”ungkapnya pada awak media.

Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, tim Polda Jabar melakukan pengecekan bersama ketua RT 02, dan setelah membuka salah satu kamar di lantai 2 rumah tersebut, ditemukan beberapa bungkusan besar yang berisi senjata api dan amunisi.

Kombes Jules juga memaparkan sejumlah barang bukti yang signifikan berhasil diamankan. Barang bukti tersebut termasuk 11 pucuk senjata laras pendek berbagai jenis yang berisi peluru penuh, 19 buah tas senjata laras panjang, 3 box peluru, 62 buah magazine laras panjang, dan 15 buah magazine pistol.

Selain itu, ditemukan pula peluru berbagai kaliber sebanyak 9.673 butir. Peluru tersebut mencakup berbagai jenis dan kaliber, mulai dari kaliber 5,56 mm hingga kaliber 30 Bal M1.

Sementara itu dalam keterangan Direskrim Polda Jabar Kombes Surawan saat konfrensi pers di Mapolda Jabar menyatakan bahwa senjata ini merupakan milik suami dari HSL.

Dalam perkembangan terbaru kasus kepemilikan senjata api ilegal, Sdri. HSL, pemilik senjata dan amunisi ilegal, telah memberikan kronologis singkat terkait asal-usul senjata yang diamankan oleh Polda Jabar.

Menurut keterangan dari saudari. HSL, senjata dan amunisi tersebut diterima sebagai titipan dari suaminya, saudara. TKL, pada bulan Agustus 2023.

Pada awalnya, senjata dan amunisi tersebut disimpan di rumahnya yang terletak di Komplek Baecukai Blok A7 No. 2 Kel. Sukapura Kec. Cilincing, Jakarta Utara.

Namun, pada tanggal 4 Maret 2024, saudari  HSL memutuskan untuk memindahkan senjata dan amunisi tersebut ke rumah keluarganya yang berada di Jl. Awiligar RT 02/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Proses pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan mobil carry yang dikemudikan oleh salah satu karyawannya.

Setelah terungkapnya kronologis ini, penyidik berharap dapat memperoleh informasi lebih lanjut untuk memahami peran serta dan motif di balik kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Dengan diamankannya barang bukti ini, diharapkan dapat membantu dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta motif di balik kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Saat ini, pelaku Sdri. HSL beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Utama