Perumahan ARHASS VILLA

Temukan Situs Amoral, Kominfo Sarankan Masyarakat Segera Lapor

Kominfo
Situs dewasa ilustrasi
NyaringIndonesia.com – Bicara soal video museum emang nggak bakal ada matinya. Apalagi terkait video viral, orang masih banyak mencari dan biasanya di media-media sosial.

Hal tersebut diduga gara-gara banyak orang kerap ngerasa penasaran atas video – video museum yang di upload oleh akun tertentu atau bahkan yang mengatasnamakan akun pribadi.

Namun untungnya, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia telah memblokir jutaan situs yang di anggap amoral sejak tiga tahun lalu.

“Saat ini lebih satu juta situs porno telah diblokir pemerintah,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, beberapa waktu lalu (red).

Situs porno yang diblokir pemerintah, setelah mendapat aduan dan permintaan dari masyarakat secara umum dan lembaga swadaya masyarakat.

Pemerintah melalui Kominfo mengimbau, jika masyarakat menemukan situs yang di anggap amoral, agar segera melaporkannya untuk segera diblokir.

Menurut data yang terhimpun, selain situs pornografi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo dan sesuai database penanganan konten sebelumnya telah memblokir sebanyak 8.903 akun facebok dan instagram yang memuat konten negatif.

Pemerintah juga menyebut telah memblokir akun media sosial twitter sebanyak 4.985 dan youtube 1.689 akun. Kemudian , sebanyak 517 akun file sharing dan telegram 502 akun.

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan.

Kemudian, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Editor : NI 1

# # #

Berita Utama

Scroll to Top