Perumahan ARHASS VILLA

Terduga Pelaku Penyiksaan dan Penyekapan Terhadap ART Ditangkap Aparat Polres Cimahi

Penyekapan
Polres Cimahi telahmenangkap pasangan suami istri pelaku penyiksaan dan penyekapan kepada asisten rumah tangganya. (foto, pixabay)
CIMAHI, NyaringIndonesia.comPolres Cimahi menangkap dua pelaku terduga penyekapan dan tindakan kekerasan terhadap asiaten rumah tangga (ART) Rohimah (29). Pasangan pasutri yang memperkerjakan korban di rumahnya yang berlokasi Bukit Permata, blok G1 No. 29 RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pelaku berinisial J, 29, dan L, 28, kini telah ditahan di Mapolres Cimahi untuk dimintai keterangan adanya laporan dari warga terkait penyekapan dan tindak kekerasan yang mengakibatkan Rohimah mengalami luka hampir di sekujur badannya.

“Terduga pelaku juga masyarakat dibantu petugas bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKBP Rizka Fadilla kepada awak media di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu, 30 Oktober 2022.

Dikatakan Rizal, pasangan suami istri tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi serta alat bukti yang disita di tempat kejadian. Menurut keterangan yang terhimpun, korban diduga kuat disiksa hingga luka lebam yang tampak di kedua matanya.

“Kemungkinan terduga pelakunya saat ini mengerucut ke dua orang (majikan korban). Pastinya penyidik memerlukan tahapan pemeriksaan dan nanti rilis resmi akan disampaikan dalam waktu dekat,” bebernya.

Ia menyebut, korban saa ini tengah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sartika Asih. Warga asal Limbangan, Garut ini telah ditemani oleh keluarganya yang tiba di Mapolres Cimahi pada Sabtu, 29 Oktober, malam kemarin.

“Berdasarkan kondisinya ada luka yang nampak serius secara jelas di sekujur tubuh korban. Tentunya berdasarkan hasil visum yang akan dilakukan oleh pihak rumah sakit,” ungkapnya.

Sebelumnya, penderitaan ART itu awalnya diketahui oleh warga yang sedang melintas di rumah tersebut pada Sabtu, 29 Oktober 2022 kemarin. Warga yang melihat korban terlihat di jendela kaca dengan kondisi luka lebam, langsung melaporkan ke pihak keamanan RT.

Menurut Koordinator Keamanan RT 04/22, Amir Efendi, warga awalnya mengetahui hal tersebut sekitar sebulan lalu. Warga yang tinggal di sebelah rumah tersebut kerap mendengar suara tangisan, namun warga tak berani melakukan tindakan karena tak melihat secara langsung.

“Kebetulan kemarin pagi ibu-ibu ada yang lihat R matanya lebam. Ibu itu telepon saya sebagai keamanan RT. Kemudian saya telepon keamanan RW untuk memperkuat laporan,” kata Amir di Bukit Permata, KBB, Minggu, 30 Oktobet 2022.

Berdasarkan kesaksian warga, korban asal Limbangan, Garut telah bekerja di rumah tersebut sejak lima bulan lalu. Namun, korban belum diketahui kerap disiksa jika melakukan kesalahan salah satunya jika telat mematikan lampu.

“Lima bulan kerja tidak digaji. Telat matiin lampu saja itu didenda Rp100 ribu. Semalem keluarganya dari Limbangan sudah datang ke Polres,” cetus Mamah Jeevan, salah seorang saksi serta warga di lokasi tersebut.

Berita Utama

Scroll to Top