PURWAKARTA, nyaringindonesia.com – “Kembalikan tanah kami!” begitulah teriakan warga Desa Campaka yang tanahnya hingga kini belum dikembalikan oleh pihak penyewa, Perkebunan PTPN 8 Cikumpay blok Cicadas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tanah seluas 53 hektar yang terletak di wilayah Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, dengan nomor persil 937 75 DII, menurut kesepakatan sewa menyewa antara tanah milik warga dan PTPN 8 Cikumpay, seharusnya berakhir pada tahun 1997. Namun, kenyataannya, hingga kini status tanah tersebut masih dikuasai oleh PTPN 8 Cikumpay.
Isu yang berkembang di kalangan masyarakat Campaka mengabarkan bahwa pada hari ini, 11 Desember, akan ada eksekusi tanah di wilayah blok Cicadas perkebunan PTPN 8 Cikumpay. Hal ini membuat warga, terutama yang merasa sebagai ahli waris dan mayoritas pemilik asli tanah tersebut, merasa gelisah dan berkumpul di lokasi tanah tersebut.
Komarudin, salah satu ahli waris yang hadir dan tokoh masyarakat Cikumpay, menyampaikan keluhan warga Campaka terkait ketidakjelasan status tanah mereka yang selama ini dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Kami menuntut kejelasan dan ingin hak atas tanah leluhur kami dikembalikan,” ujar Komarudin. Rabu (11/12/2024)
“Kami berkumpul di sini karena mendengar bahwa hari ini akan dilaksanakan eksekusi lahan seluas 53 hektar berdasarkan putusan pengadilan. Secara jujur, kami menolak putusan itu dan akan mengajukan surat kepada PTPN dan BPN mengenai status hak tanah kakek buyut kami. Kami sebagai ahli waris dan tokoh masyarakat berkumpul di sini untuk mempertanyakan jika eksekusi benar-benar dilaksanakan,” lanjut Komarudin.
Komarudin juga menambahkan bahwa masalah ini seharusnya tidak sampai ke ranah hukum.
“Menurut aturan, jika masa kontrak berakhir, haknya habis dan tanah harus dikembalikan. Itu yang seharusnya dilakukan oleh PTPN. Namun hingga kini, tanah ini masih dikuasai oleh PTPN 8 Cikumpay. Kami ingin kejelasan dan ingin melihat hak guna usaha (HGU) dari PTPN. Jika kami yang menuntut hak kami dipermasalahkan secara hukum, kami siap. Apapun hasilnya, kami hanya ingin keadilan yang adil, yang diputuskan dengan adil, baik secara agama maupun perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” tegasnya.
Salah seorang warga yang juga merupakan ahli waris, namun tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa tanah tersebut pernah digugat oleh seseorang bernama Agustin ke Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta, dan gugatan tersebut dimenangkan oleh Agustin.
“Kami melalui media ini ingin menanyakan dasar kepemilikan Agustin terhadap tanah tersebut,” ujar warga tersebut,”jelasnya.
“Apapun alasannya, tolong tunjukkan hasil keputusan pengadilan, baik dari Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung. Kami ingin tahu dari mana Agustin memperoleh tanah ini, apakah ada transaksi jual beli? Yang kami tahu dari para leluhur kami, nenek dan kakek kami, tanah ini adalah hasil sewa menyewa, bukan dijual,” tambahnya.
Suhandi, salah seorang tokoh masyarakat yang hadir, menjelaskan bahwa Agustin merupakan keturunan Belanda dari zaman penjajahan.
“Masalah sewa menyewa ini seharusnya sudah berakhir pada 1997. Pihak yang menyewa seharusnya mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya. Ini adalah tanah adat. Kami warga pribumi di sini memohon kepada pemerintah, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, untuk mendengarkan keluhan kami. Khususnya kepada Presiden Prabowo, kami mohon bantuannya,” ujar Suhandi.
==========================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News