Perumahan ARHASS VILLA

Tersangka Diancam Hukuman Mati, Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok Segera Jalani Sidang

Jaksa Kejari Depok, Alfa Dera saat menyaksikan jalannya rekontruksi kasus anak bunuh ibu kandung di wilayah Tapos.
DEPOK, NyaringIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan bahwa berkas perkara kasus anak bunuh ibu kandung di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu, sudah lengkap secara formil dan materil.

Selain tuduhan pembunuhan, Kejari Depok juga menjerat tersangka Rifki Azis Ramadhan, yang dikenal sebagai Azis bin Bakti Azis Munir (23), dengan pasal penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil, sesuai Surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 8 November 2023.

Muhammad Arief Ubaidilah menjelaskan bahwa kelengkapan berkas tersebut menunjukkan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya.

“Berdasarkan pasal yang tertuang dalam berkas perkara, tersangka Rifki Azis Ramadhan terancam hukuman mati. Sebab, tersangka telah melakukan dua tindak pidana yang menyebabkan timbulnya dua korban,” jelas Muhammad Arief Ubaidilah.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Depok untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti, Alfa Dera.

Sebelumnya, kasus anak bunuh ibu kandung di Kelurahan Sukamaju Baru telah menggegerkan warga Kota Depok, dengan pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya. Dalam rekonstruksi kasus tersebut, terungkap bahwa tersangka Rifki Aziz Ramadhan melakukan penusukan ke leher ibu kandungnya, Sri Widiastuti, di kediamannya, RT 3/8, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Sri Widiastuti mengalami 43 luka tusukan dalam kejadian tragis tersebut.

Editor : Eka Martadinata

# # # # # #

Berita Utama

Scroll to Top