Tersangka Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Klaim Masih Karyawan BUMN

BUMN
Tersangka Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Klaim Masih Karyawan BUMN

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengaku masih berstatus sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan itu disampaikan Riva dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/10/2025), saat majelis hakim memverifikasi identitas terdakwa.

“Nama lengkap saudara Riva Siahaan ya, pekerjaan saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.
“Sampai hari ini masih karyawan BUMN,” jawab Riva.

Hakim kemudian mengonfirmasi jabatan terakhir Riva sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

“Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak 2023 hingga 2025, benar?”
“Benar, Yang Mulia,” jawab Riva.

Riva Siahaan merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus mega korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018–2023. Kasus ini diusut oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, korupsi ini terjadi karena penyimpangan terhadap ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dari pasokan dalam negeri.

“Akibat pengabaian kewajiban ini, negara mengalami kerugian besar, ditaksir mencapai Rp193,7 triliun,” jelas Qohar.

Selain Riva, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pimpinan perusahaan swasta sebagai tersangka, di antaranya:

  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Yoko Firnandi (YF) – CEO PT Pertamina International Shipping.
  • Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,** serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**.

Pernyataan Riva yang mengaku masih berstatus karyawan BUMN di tengah status hukumnya sebagai tersangka korupsi memunculkan pertanyaan publik soal integritas sistem kepegawaian di BUMN. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari Kementerian BUMN atau PT Pertamina terkait apakah Riva masih tercatat sebagai pegawai aktif.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi nasional dan diperkirakan akan terus bergulir dengan kemungkinan penambahan tersangka maupun pendalaman peran korporasi.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama