Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Turap Akan Jalani Sidang

Dittipikor Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Imbransyah ke JPU Kejaksaan Tinggi Samarinda, tersangka segera jalani sidang.

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Dittipidkor Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Imbransyah, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Samarinda, Selasa (20/12/2022).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dengan begitu, tersangka kasus korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara itu, akan segera menjalani persidangan.

“Penyidik Dittipidkor telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah,” kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Arief menyebut, pihaknya juga menyerahkan barang Bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang/jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah sejumlah Rp 2.681.670.000.

Lebih lanjut ia menyatakan, penyidik telah menemukan beberapa fakta terkait adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Imbransyah selaku selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pengadaan barang/jasa pembangunan turap/sheet pile di Kec. Sesayap dan Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung.

Atas temuan tersebut, perbuatan Imbransyah telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 95 miliar.

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPK-RI kerugian negara pada pengadaan barang/jasa Turap/Sheet Pile di Kec. Sesayap Hilir sebanyak Rp. 44.639.169.694,65. Sementara kerugian di Kec. Sesayap mencapai Rp. 51.001.959.818,56.

“Total Kerugian Negara dari kedua lokasi pekerjaan turap tersebut sebesar Rp. 95.641.129.513,21,” tegas Arief.

Akibat perbuatannya, Imbransyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita Utama