NyaringIndonesia.com – Thailand resmi mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan yang mulai berlaku pada Kamis (23/1/2025) memberikan pasangan LGBTQ+ hak yang setara dengan pasangan heteroseksual, termasuk hak adopsi, warisan, serta pengambilan keputusan medis untuk pasangan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini menjadikan Thailand negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis. Undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen Thailand pada Juni 2024 melalui pemungutan suara mayoritas, sebelum diratifikasi oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada Oktober 2024.
Undang-undang baru ini membawa perubahan besar dalam sistem hukum Thailand. Istilah tradisional seperti “laki-laki” dan “perempuan” kini digantikan dengan istilah netral gender dalam dokumen hukum, meskipun terminologi baru untuk “ayah” dan “ibu” masih dalam proses perumusan.
“Ini adalah langkah besar bagi kami, komunitas LGBTQ+, yang telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk kesetaraan hak,” ujar Ariya “Jin” Milintanapa, seorang perempuan transgender yang menikah pada hari pengesahan undang-undang tersebut.
Sebagai bagian dari perayaan, sekitar 180 pasangan sesama jenis mendaftarkan pernikahan mereka dalam sebuah acara massal di Siam Paragon, Bangkok. Acara ini diorganisasi oleh kelompok Bangkok Pride dan pemerintah kota Bangkok sebagai simbol kemajuan sosial dan inklusi.
Meski dianggap sebagai langkah maju, implementasi undang-undang ini masih menghadapi tantangan. Pelatihan petugas untuk menghindari diskriminasi menjadi perhatian utama, terutama di wilayah pedesaan di mana resistensi terhadap komunitas LGBTQ+ masih terasa kuat.
“Pengakuan ini tidak hanya tentang cinta, tetapi juga tentang hak asasi manusia,” ujar Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra. Ia menegaskan pentingnya menghormati identitas gender di luar kerangka tradisional.
Thailand, yang selama ini dikenal sebagai surga bagi komunitas LGBTQ+, kini menjadi pelopor di kawasan Asia Tenggara dalam memperjuangkan hak-hak LGBTQ+.
Namun, kawasan ini masih menghadapi resistensi terhadap kesetaraan. Vietnam, meski telah menghapus stigma LGBTQ+ sebagai “penyakit” pada 2022, belum mengakui pernikahan sesama jenis.
Di Singapura, meski hubungan sesama jenis telah didekriminalisasi, konstitusi masih melarang pengesahan pernikahan sesama jenis.
Sebuah survei mencatat, dukungan terhadap pernikahan sesama jenis di Vietnam mencapai 65%, tertinggi di Asia Tenggara, menunjukkan potensi perubahan di masa depan.
Keputusan Thailand diharapkan menjadi inspirasi bagi negara-negara lain di kawasan ini untuk memberikan hak yang setara kepada komunitas LGBTQ+.
Dengan pengesahan ini, Thailand tidak hanya memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam hak asasi manusia di Asia, tetapi juga membuka jalan menuju inklusi yang lebih luas di kawasan Asia Tenggara.***
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News