KBB, NyaringIndonesia.com – Bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan, Aa Maulana, dipastikan tidak dapat melanjutkan tahapan selanjutnya dalam Pilkada Bandung Barat 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual, Aa Maulana tidak lolos karena tidak memiliki ijazah SLTA, yang merupakan salah satu syarat pencalonan.
“Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ujar Ripqi pada Sabtu (14/9/2024).
Ripqi menambahkan bahwa KPU telah memberikan kesempatan kepada Aa Maulana untuk melengkapi kekurangan persyaratan administrasi.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen yang dibutuhkan tidak kunjung diterima oleh KPU.
“Kami memberikan kesempatan untuk perbaikan, tapi pada masa perbaikan, dokumen tetap tidak diterima oleh kami,” tambahnya.
Menanggapi situasi ini, KPU Bandung Barat akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan tersebut.
“Kami akan melakukan konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI. Jika ada aturan yang memungkinkan penggantian calon Wakil Bupati yang tidak memenuhi syarat, kami akan segera menyampaikan hal tersebut,” jelas Ripqi.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Penggantian calon dapat dilakukan jika calon tersebut meninggal dunia, berhalangan tetap, atau tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Menurut PKPU, pergantian bisa dilakukan jika calon meninggal dunia, berhalangan tetap, atau tidak memenuhi syarat kesehatan. Dalam kasus ini, penggantian akan dipertimbangkan,” tegasnya.
Keputusan akhir mengenai kelanjutan pasangan bakal calon Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan ini akan ditentukan pada 22 September 2024, bertepatan dengan penetapan pasangan calon.
“Keputusan mengenai apakah wakil yang tidak memenuhi syarat dapat diganti atau tidak akan diumumkan pada 22 September,” pungkas Ripqi.