Tiga Petinggi Biro Haji Absen dari Pemeriksaan KPK

1777108715662
Para saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan pada jadwal pemeriksaan.

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Tiga pejabat dari biro perjalanan haji dilaporkan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan pada jadwal pemeriksaan.

“Saksi tidak hadir,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026).

Agenda pemeriksaan tersebut sebenarnya telah dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/4/2026). Dari empat orang yang dipanggil penyidik, hanya satu pihak yang memenuhi undangan pemeriksaan, yakni Syarif Thalib yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel.

Sementara itu, tiga petinggi biro perjalanan lainnya memilih tidak datang. Mereka adalah Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas’ud yang menjabat Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, serta Mahmud Muchtar Syarif sebagai Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan praktik jual beli kuota haji pada periode 2023 hingga 2024. Selain itu, penyidik juga ingin menelusuri kemungkinan adanya keuntungan tidak sah yang diterima oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dalam rangkaian penyidikan kasus yang sama.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Iya, dikembalikan,” kata Khalid, usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut sebelumnya diterima dari pihak lain dan kemudian dikembalikan setelah diminta oleh penyidik.

“Uang itu (Rp 8,4 miliar) dikasih oleh PT Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” ujar dia.

Ia bahkan menyebut perusahaannya berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. (Gils)