JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik tiga uang logam dari peredaran, yaitu pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 4 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2023.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan ini didasarkan pada masa edar yang lama dan perkembangan teknologi bahan uang.Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menyatakan bahwa sejak peraturan ini berlaku, tiga uang logam tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Masyarakat diberi waktu hingga 1 Desember 2033 untuk menukarkan uang logam tersebut di Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat.
Penukaran uang logam tersebut dilakukan dengan nilai nominal yang sama dengan uang yang dicabut.
Proses penukaran dapat dilakukan melalui registrasi pemesanan terlebih dahulu, yang dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengikuti ketentuan operasional Bank Indonesia.
Erwin juga menjelaskan bahwa jika uang logam yang ingin ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, akan diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan BI terkait Pengelolaan Uang Rupiah.
Uang logam yang fisiknya lebih besar dari setengah ukuran asli dan bisa diakui keasliannya akan diberikan penggantian sesuai nilai nominal, namun jika ukurannya sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.