Perumahan ARHASS VILLA

TikTok Masih Melanggar Aturan: Pemerintah Tegaskan Pemisahan Antara TikTok dan TikTok Shop Harus Terjadi

TikTok
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki
JAKARTA, Nyaringindonesia.comMenteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, memperingatkan bahwa TikTok masih terus melakukan pelanggaran aturan di Indonesia.

Pada acara BRI Microfinance Outlook 2024 di Jakarta hari Kamis (7/3/2024), Teten menyatakan bahwa belum terjadi pemisahan yang jelas antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai platform e-commerce.

“TikTok masih melanggar,” tegas Teten, menyoroti fakta bahwa belum ada pemisahan yang tegas antara fungsionalitas media sosial dan e-commerce di dalam aplikasi tersebut.

Menurut Teten, tidak hanya masalah pemisahan yang menjadi sorotan, tetapi juga kurangnya aturan yang mengatur masa transisi antara kedua entitas tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah terciptanya pemisahan yang jelas antara TikTok dan TikTok Shop.

“Tidak ada aturan transisi dalam Permendag-nya, jadi menurut saya, yang utama adalah harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop.

Kita punya Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang mengatur multi channel. Jika Anda membeli di TikTok Shop, transaksinya seharusnya tidak menuju ke platform lain seperti Tokopedia, melainkan langsung ke TikTok Shop. Ini jelas merupakan pelanggaran,” paparnya.

Teten menyatakan bahwa secara hukum, izin TikTok bisa dicabut jika pelanggaran tersebut terus berlanjut. Meskipun demikian, demi kepentingan investasi dan peluang bisnis di Indonesia, pemerintah mengundang TikTok untuk patuh pada aturan yang berlaku.

“Dengan pasar sebesar 270 juta penduduk, pasti mereka ingin berbisnis di Indonesia. Tapi kita perlu konsistensi dari pemerintah dalam menegakkan aturan agar tidak ada pengecualian.

Jika kita tidak konsisten, penegakan hukum kita tidak akan dihargai,” ujar Teten.

Selain itu, Teten juga mengingatkan tentang potensi adanya permainan harga yang dapat merugikan UMKM.

“Permainan harga perlu diantisipasi dan diawasi, sesuai dengan regulasi yang ada. Terlebih lagi, kita juga tengah menjajaki platform lain yang memproduksi barang sendiri. Hal ini penting untuk menghindari dampak negatif terhadap UMKM,” tambahnya.

Berita Utama

Scroll to Top