Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Foto illustrasi tilang manual yang kembali diberlakukan di wilayah yang tidak terjangkau tilang ETLE

KABUPATEN BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Pada hari pertama tilang manual diberlakukan, Satlantas Kepolisian Resor Kota Bandung menemukan 45 pelanggaran. Operasi lalu lintas tersebut dilakukan di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan bahwa tilang manual ini digunakan untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kami melakukan tilang manual untuk 45 pelanggaran, jadi kami memberikan blanko tilang manual kepada pelanggar ini,” katanya, Jumat (2/5/2023).

Beberapa pelanggaran yang disebutkan oleh Anom termasuk pengendara yang tidak menggunakan helm, anak di bawah umur yang membawa kendaraan roda dua, dan kendaraan.

“Sejak pemberlakuan ETLE, masyarkat mulai banyak yang mengabaikan baik keselematanya sendiri maupun orang lain,”ungkap Anom.

Namun, lanjut dia, tidak semua lokasi di Kabupaten Bandung akan menjadi tempat tilang, jadi tilang manual ini hanya diterapkan dilokasi yang belum terjangkau ETLE.

Dikatakan Anom, saat petugas memberikan surat tilang secara langsung atau ditempat, petugas bisa menyita SIM dan STNK, jika perlu kendaraan bermotornya sebagai bukti.

“Penerapan tilang manual ini, sifat hanya sementara dan hanya untuk beberapa katagori saja,”pungkasnya.

Berita Utama