Perumahan ARHASS VILLA

Tim Cyber Polda Sulteng Tangkap Pelaku Penipuan Online di Samarinda

Tim Cyber
Tim Cyber Polda Sulteng Tangkap Pelaku Penipuan Online di Samarinda
SAMARINDA, NyaringIndonesia.com – Tim Subdit V Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah bekerjasama dengan tim cyber Polda Kaltim berhasil meringkus 2 pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan bermotor.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya, Kamis (28/07/2022) di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Mantikulore, Kota Palu.

“Hari Senin 18 Juli 2022 lalu tim Cyber subdit V Ditreskrimsus Polda Sulteng dibantu Polda Kaltim telah melakukan penangkapan dua pria di Kota Samarinda, Kaltim dalam perkara penipuan online,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng.

Kabid Humas menyebutkan bahwa kedua pria yang saat ini ditahan Polda Sulteng itu berinisial H (31) dan FR (47) keduanya warga Samarinda, Kaltim. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 dan 27 Maret 2022 di Palu dan dilaporkan ke Polda Sulteng Mei 2022.

“Adapun modus penipuan jual beli mobil ini dilakukan dengan cara tersangka H mengaku nama Syahril menawarkan penjualan 1 unit mobil brio miliknya melalui pesan whatsapp dengan nomor kontak 081329643897 dengan harga jual Rp 90 juta yang akhirnya keduanya setuju harga Rp 89 juta,” terang Kabid Humas.

Masih kata Kabid Humas, korban Syaiful Bahri warga Jalan Diponegoro, Kota Palu, Sulteng, langsung melakukan transfer ke rekening 008201127548505 atas nama Herwan. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan mobil yang dijual itu ternyata diketahui adalah milik orang lain.

Dalam perkara itu, Kabid Humas merincikan bahwa penyidik telah mengamankan 2 unit hp, 2 buah sim card, 1 buah akun facebook atas nama Syahril Ahmad, 1 buah akun brimo, 1 lembar ATM Bank Mandiri warna silver.

Kabid Humas menambahkan bahwa terhadap dua tersangka, penyidik menjerat pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman minimal 5 tahun.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan adanya konten penjualan barang secara online melalui media sosial. Teliti dan chek terlebih dahulu kebenarannya dengan meminta bantu teman, saudara yang lebih mengerti dan tidak terburu-buru melakukan transfer uang apalagi dengan jumlah nominal yang tidak sedikit,” pungkasnya.***

Editor : Banu Itsar

# # #

Berita Utama

Scroll to Top