Bandung, NyaringIndonesia.com – Kuasa hukum Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Fadli dan tim menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim. Meski begitu, tim kuasa berkeyakinan Ajay bisa bebas dari semua dakwaan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rencananya Ajay akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, (10/4/2023) perkara suap.
“Betul sidang putusannya akan digelar pada Senin. Sidangnya pagi, jam 9, kami berharap klien kami bebas,” kata Fadli Nasution. Mimggu (7/4/2023).
Keyakinan itu berdasarkan penolakan yang sejak awal sudah disampaikan pihak kuasa hukum lewat esepsi.
“Sejak awal kita sudah menolak dakwaan lewat eksepsi. Tinggal majelis melihat dari kacamata jaksa penuntut umum atau kacamata penasehat hukum. Kita serahkan semua putusannya ke majelis hakim,”tuturnya
Sebagai lampiran banding, Fadli dan timnya juga sudah menyiapkan file berisi 13 rekaman video mengenai fakta-fakta persidangan, jika Ajay tetap diputus kurungan penjara.
“Jadi semua fakta persidangan, pengakuan saksi semua  kami rekam dalam bentuk video dan sudah ditranskrip. Jadi kalau putusannya tidak sesuai dengan harapan, kami akan langsung banding dengan melampirkan semua dokumen itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, JPU KPK menyatakan Ajay bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ajay juga dituntut pidana dalam Pasal 12B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Jaksa KPK pun menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. Ajay turut didenda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,”
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana.” tulis pengumuman tuntutan di SIPP PN Bandung.