NyaringIndonesia.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tim Tabur menangkap DPO pada Rabu 05 Oktober 2022 sekira pukul 17:20 WIB di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Kris Prawira Dapolope (29), tempat lahir di Tahuna. Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia. Tempat tinggal Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Mahasiswa.
DPO merupakan Terpidana kasus “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa terpidana Kris Prawira Dalope diamankan karena ketika dipanggil tidak mau memenuhi panggilan.
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana paa Kamis (06/09/2022).
Untuk itu, tim bergerak cepat melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana KRIS PRAWIRA DALOPE dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sebagai informasi, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.