Legalitas timah masyarakat Belitung memasuki fase genting. Perpres disebut tinggal menunggu penomoran, sementara PT Timah disiapkan mendapat diskresi membeli timah rakyat di luar IUP dan RKAB selama satu tahun.
BELITUNG, NYARINGINDONESIA.COM – Polemik legalitas timah masyarakat di Pulau Belitung memasuki babak krusial. Pemerintah Pusat didorong segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan menjadi pintu keluar dari kebuntuan regulasi yang selama ini membuat aktivitas pertambangan rakyat dan roda ekonomi masyarakat tersendat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Perpres tersebut. Bahkan, legislator asal Daerah Pemilihan Bangka Belitung itu menyebut proses penerbitannya kini disebut tinggal menunggu penomoran.
Menurut Bambang, pembahasan regulasi tersebut sebelumnya telah dilakukan secara maraton oleh PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Pembahasan itu disebut telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Bambang mengaku terus memantau perkembangan proses tersebut sekaligus memberikan masukan terhadap substansi Perpres yang tengah disiapkan.
PT Timah Bisa Beli Timah di Luar IUP dan RKAB
Salah satu poin paling mencolok dalam rancangan kebijakan tersebut adalah pemberian diskresi selama satu tahun kepada PT Timah untuk membeli timah yang diproduksi masyarakat meskipun berada di luar IUP dan RKAB perusahaan.
“Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu perkecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP-nya dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Bambang Patijaya dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Kebijakan tersebut menjadi semacam jalan keluar sementara di tengah persoalan legalitas timah masyarakat yang belum menemukan titik terang.
Selama masa transisi satu tahun itu, PT Timah diwajibkan menyelesaikan administrasi teknis terkait IUP sekaligus melakukan penyesuaian RKAB. Setelah masa transisi berakhir, mekanisme pembelian timah masyarakat diharapkan kembali berjalan sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Timah Rakyat Tak Boleh Lagi Terhenti di Gudang
Mekanisme pembelian nantinya dapat dilakukan melalui kelompok masyarakat, mitra PT Timah yang telah terdaftar, maupun koperasi.
Bambang menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh berjalan tanpa aturan yang jelas. Ia meminta PT Timah menyusun kriteria dan tata kelola yang tegas pada setiap tahapan agar kebijakan tersebut tidak justru melahirkan persoalan hukum baru.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum pun disebut telah dilakukan. Bambang menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kriteria sebagai landasan operasional tengah dikonsultasikan PT Timah dengan Dirtipidter Mabes Polri dan juga telah disampaikan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Ekonomi Belitung Dipertaruhkan
Bambang menilai diskresi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertambangan. Kebijakan itu dinilai berkaitan langsung dengan perputaran ekonomi masyarakat Pulau Belitung yang selama ini sangat bergantung pada aktivitas pertimahan.
Ia berharap kebijakan tersebut juga mampu menjadi solusi terhadap timah milik masyarakat yang telah tersimpan di gudang PT Timah di Belitung agar dapat segera diproses dan dibayarkan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Namun di tengah situasi yang memanas, Bambang mengingatkan agar celah kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk bermain di balik aktivitas pertimahan.
DPR Peringatkan: Jangan Ada Penyelundupan!
Para kolektor dan pelaku usaha pertimahan diminta tidak mengambil keuntungan secara ilegal dari masa transisi tersebut.
Bambang bahkan mendukung langkah aparat penegak hukum yang memperketat pengawasan terhadap sektor pertimahan.
“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” tegas politisi Golkar tersebut.
Bambang berharap Perpres segera diterbitkan dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, sekaligus membuka kembali perputaran ekonomi yang tersendat di Pulau Belitung.
Kini perhatian tertuju pada satu hal: kapan Perpres tersebut benar-benar diterbitkan dan apakah kebijakan satu tahun itu mampu menjadi titik balik bagi timah rakyat Belitung?

