Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan Cinere Raya Depok, 25 Kendaraan Ditilang , 35 Digembosi, 1 Digembok

DEPOK, NyaringIndonesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Metro (Polrestro) Depok menindaklanjuti laporan warga tentang parkir liar di Jalan Cinere Raya, Cinere, kota Depok.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hasilnya, sebanyak 61 kendaraan yang terparkir liar di jalan tersebut mendapat sanksi, karena dianggap mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Seksi Penertiban dari Dishub Depok, Deris M Riza, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh parkir liar di daerah Cinere.

Mereka telah melakukan tindakan serupa beberapa kali sepanjang tahun ini, tetapi masih ada pelanggaran yang terus terjadi.

Dampak dari parkir liar ini adalah penyempitan lajur jalan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari.

Oleh karena itu, pihak berwenang akan meningkatkan patroli dan penertiban di wilayah tersebut untuk menciptakan efek jera dan mengedukasi pelanggar agar sadar akan kesalahannya.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) dari Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri, juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir sembarangan di badan jalan dan hanya memarkir kendaraan mereka di tempat-tempat yang telah disediakan.

Parkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas dan menciptakan kemacetan, terutama pada jam-jam padat seperti pagi dan sore hari.

Berita Utama