JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Pada 19 November 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan apresiasi terhadap berbagai pihak yang turut serta dalam upaya pemberantasan praktik jaksa yang melanggar hukum.
Upaya ini merupakan bagian dari proses membersihkan internal kejaksaan dari perilaku yang merusak integritas lembaga.
“Pak Jaksa Agung telah menegaskan bahwa siapapun di kejaksaan yang terlibat dalam tindak pidana akan kami tindak tegas.
Jika perlu, kami akan melakukan penuntutan secara hukum untuk membersihkan kejaksaan dari perilaku yang merugikan,” ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada wartawan pada Minggu (19/11/2023).
Dia menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menekankan bahwa seorang jaksa tidak hanya harus cerdas, tetapi juga harus memiliki integritas yang tinggi.
“Dalam kejaksaan, kami membutuhkan jaksa yang tidak hanya cerdas tetapi juga memiliki integritas yang tak tergoyahkan,” jelas Ketut.
Dengan penangkapan sejumlah jaksa yang melanggar hukum, Ketut yakin kejaksaan akan dapat merekrut insan-insan terbaik dan membersihkan lembaga ini dari oknum-oknum yang merusak untuk membangun kejaksaan yang lebih baik di masa depan.
“Kami tidak akan memberikan perlindungan pada pelaku pelanggaran hukum,” tegas Ketut.
Belakangan, sejumlah jaksa yang melakukan pelanggaran telah ditangkap dan diadili. Salah satu kasus terbaru adalah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Bondowoso, Jawa Timur.
“Selain Kajari dan Kasipidsus, beberapa staf dari Dinas PUPR Bondowoso juga ditangkap,” ungkap sebuah sumber pada Rabu (15/11/2023).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengkonfirmasi operasi yang dilakukan di wilayah Bondowoso, Jawa Timur, pada pukul 11.30 WIB.
“Iya, KPK hari ini sekitar jam 11.30 WIB melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Bondowoso,” ujar Ghufron pada Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan di Kabupaten Buleleng, yang berlangsung dari tahun 2006 hingga 2019.
“Kita telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ungkap Ketut Sumedana pada Rabu (2/8/2023).
Menurut Ketut, Fahrur Rozi dalam kapasitasnya sebagai jaksa diduga menerima sejumlah uang dari CV Aneka Ilmu, sebuah perusahaan percetakan dan penerbitan buku, dengan total penerimaan uang sejumlah Rp24.499.474.500 dari tahun 2006 hingga 2019.
“Penerimaan uang ini seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman sebesar Rp13.473.538.000 dari tahun 2006 hingga 2014,” jelasnya.
Ketut menyampaikan bahwa pinjaman modal tersebut diduga digunakan untuk menutupi penerimaan uang atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur Rozi.
Jaksa ini diduga mempromosikan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu kepada Dinas Pemerintahan Daerah, paguyuban desa, dan pihak terkait lainnya.
“Dalam peranannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng pada tahun 2018, tersangka FR diduga mengarahkan desa-desa di Kabupaten Buleleng untuk membeli buku dari CV Aneka Ilmu untuk proyek perpustakaan desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, dugaan modus pinjaman modal usaha ini diperkuat dengan temuan bahwa sejak 2007, pemilik CV Aneka Ilmu telah mengembalikan pinjaman modal tersebut kepada Fahrur Rozi, namun Fahrur Rozi menolak dengan alasan ingin tetap memperoleh keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang dianggapnya memiliki prospek bisnis yang cerah.