Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Antara Hukum, Kebijakan, dan Politik

korupsi
Tom Lembong saat mengikuti persidangan

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kebijakan impor gula nasional pada periode 2015–2016.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tak hanya pidana badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman pidana tambahan selama 6 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. Putusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari publik, pengamat hukum, hingga aktor politik, mengingat peran Tom yang selama ini dikenal sebagai figur reformis dan tokoh profesional.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang menyoroti kebijakan impor gula yang dikeluarkan saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Menurut penilaian jaksa, kebijakan tersebut dinilai melanggar prosedur koordinasi antar-lembaga dan mengabaikan mekanisme kontrol harga, sehingga berdampak langsung terhadap kerugian keuangan negara.

Jaksa mendakwa bahwa akibat keputusan tersebut, negara mengalami kerugian yang bervariasi dalam estimasi antara Rp194 miliar hingga Rp578 miliar, tergantung pada pendekatan audit yang digunakan.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui bahwa Tom tidak menikmati keuntungan pribadi** dari kasus tersebut. Ia juga dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum, serta belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya faktor-faktor yang meringankan vonis akhir.

Namun yang menarik perhatian publik bukan hanya isi dakwaan atau lamanya hukuman, melainkan konteks politik yang menyelimuti kasus ini.

Beberapa analis dan aktivis menyuarakan kecurigaan bahwa vonis ini mengandung unsur kriminalisasi politik,  terutama karena penetapan Tom sebagai tersangka terjadi **beberapa bulan setelah** ia menyatakan dukungan dan bergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan untuk Pemilu 2024.

Pihak oposisi mempertanyakan motif hukum yang tampaknya selektif. Pasalnya, kebijakan serupa tentang impor gula juga pernah diambil oleh **enam menteri perdagangan terdahulu**, namun mereka tidak pernah dijerat proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Tom menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia berkomitmen untuk membersihkan namanya dan mempertahankan bahwa kebijakan yang diambil pada masa jabatannya adalah keputusan administratif yang bertujuan menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atas putusan yang dianggap lebih ringan** dibanding tuntutan awal yang mencapai 7 tahun penjara.

Kasus Tom Lembong kini menjadi simbol tarik-menarik antara hukum, kebijakan publik, dan politik kekuasaan. Di tengah sorotan tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia, publik menunggu apakah proses banding nantinya bisa membuka lebih banyak kejelasan  apakah ini benar-benar kasus korupsi kebijakan, atau justru langkah politis yang menyusup lewat jalur hukum.

Berita Utama