Tragedi KA Bekasi Timur Berujung Gugatan Rp100 Miliar

1777878388453
Kasus Tabrakan Argo Anggrek–KRL Picu Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Penumpang

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Insiden kecelakaan yang melibatkan KA Argo Anggrek dan KRL Commuter Line rute Cikarang di Stasiun Bekasi Timur kini berlanjut ke ranah hukum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah satu korban, Rolland E Potu, secara resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejumlah pihak terkait. Gugatan tersebut diajukan melalui sistem e-court ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran nilai tuntutan yang besar serta banyaknya pihak yang turut disertakan sebagai tergugat, di tengah sorotan terhadap rangkaian kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026.

Kecelakaan bermula sekitar pukul 20.47 WIB saat sebuah taksi listrik berhenti di perlintasan Ampera, sebelum tertabrak KRL dengan rute Kampung Bandan–Cikarang. Sekitar 10 menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang menghantam rangkaian KRL yang masih berada di jalur.

“Awalnya KA Argo Anggrek melaju lancar. Lalu sebelum tabrakan, sempat ada rem kejut sekian detik,” ungkap Rolland, dilansir dari Tribunnews, Minggu (3/5/2026).

Benturan tersebut mengakibatkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia dan 91 lainnya mengalami luka-luka.

Rolland, yang saat kejadian berada di gerbong eksekutif 5 KA Argo Anggrek, menceritakan detik-detik sebelum tabrakan. Ia menyebut kereta sempat melakukan pengereman mendadak beberapa saat sebelum benturan terjadi.

Akibat kerasnya tabrakan, ia terlempar ke depan. Lampu di dalam gerbong padam, sementara suasana berubah menjadi panik. Ia juga mengaku sempat menunggu evakuasi tanpa kepastian informasi dari pihak operator.

“Kita menunggu evakuasi, saya sempat khawatir dan panik. Dari pihak kereta api juga sampai saya tunggu satu jam tidak ada pemberitahuan apa pun, akhirnya saya evakuasi sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, tidak ada penjelasan selama hampir satu jam setelah kejadian, hingga akhirnya ia memutuskan untuk mengevakuasi diri secara mandiri. Dalam situasi tersebut, ia juga melihat seorang pramusaji kereta mengalami luka pada bagian kaki.

Kekecewaan Rolland semakin bertambah setelah menerima pesan singkat dari layanan KAI121 sekitar dua jam pascakejadian. Pesan tersebut hanya berisi informasi pembatalan perjalanan dan mekanisme pengembalian dana, tanpa penjelasan mengenai kondisi penumpang maupun bantuan darurat.

“Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan,” tegasnya.

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), dan menjadikannya sebagai salah satu dasar gugatan perbuatan melawan hukum.

Dalam tuntutannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar. Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi atas nilai tersebut.

“Saya tidak meminta sedikitpun dari itu. Biar hakim yang memberikan untuk korban meninggal dan luka,” kata Rolland.

Selain PT KAI, gugatan juga ditujukan kepada beberapa pihak lain, yakni Danantara sebagai entitas pengelola, PT Biro Klasifikasi Indonesia, serta PT Trinusa Travelindo.

Pengadilan Negeri Bandung dipilih sebagai lokasi pengajuan gugatan karena merupakan wilayah domisili kantor pusat PT KAI.

Rolland bersama tim kuasa hukumnya dari Potu and Partners Law Office, yang diwakili Gesang Taufikurochman, dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Rabu (6/5/2026) di PN Bandung untuk memaparkan lebih lanjut isi gugatan.

Hingga saat ini, pihak PT KAI maupun entitas lain yang digugat belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapatkan respons.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan, sistem respons darurat, serta perlindungan konsumen dalam layanan transportasi publik di Indonesia.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News