CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Seorang pria lanjut usia berinisial A.R. (63) diduga melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri, R, yang merupakan penyandang disabilitas dengan Sindrom Peter Pan, hingga korban hamil. Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Tarengtong, RT 03/14, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Baratย (KBB).
Peristiwa tersebut dilakukan oleh A.R. pada saat keluarga R tengah mengalami musibah tanah longsor yang mengakibatkan rumah mereka hancur dan masuk ke dalam jurang.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartono, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah keluarga R mencurigai perubahan bentuk tubuh R yang terlihat semakin gemuk.
“Kebetulan korban ini memiliki disabilitas dengan tingkat pemikiran seperti anak berusia tiga tahun,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, pada Selasa (3/9).
Tri menambahkan bahwa karena curiga, keluarga korban menanyakan langsung kepada R. Namun, pada awalnya, korban hanya mengungkapkan rasa takutnya dalam bahasa Sunda, ‘sien’.
“Setelah itu, keluarga korban memeriksakan R ke rumah sakit dan ditemukan bahwa korban ternyata hamil. Korban mengaku bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri, A.R.,” lanjutnya.
Tri juga menjelaskan bahwa kejadian rudapaksa ini bermula ketika rumah keluarga korban terdampak longsor di Kampung Tarengtong pada tahun 2022. Karena rumah mereka rusak parah, keluarga korban terpaksa mengungsi sementara ke rumah A.R.
“Pada tahun yang sama, korban dan keluarganya mengungsi ke rumah A.R. di kampung yang sama, tidak jauh dari rumah mereka yang rusak,” paparnya.
Selama mengungsi, A.R. diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali di berbagai lokasi, yang akhirnya menyebabkan korban hamil. Saat ini, korban telah melahirkan.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, jajaran Polres Cimahi segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang berhasil mengamankan tersangka bersama bukti-bukti terkait tindakan kekerasan seksual tersebut.
“Tindakan kekerasan ini dilakukan di sekitar rumah dan kebun. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban yang memiliki ketergantungan hidup pada pelaku, sehingga korban terpaksa mengikuti kehendak pelaku,” ungkapnya.
A.R. dijerat dengan Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 huruf A dan huruf H Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman paling lama 16 tahun penjara,” tutupnya.