Transgender Selebgram Isa Zega Hebohkan Media Sosial dengan Ibadah Umrah Berhijab

Anggota DPR kecam Transgender Isa Zega berhijab saat ibadah umroh
Anggota DPR kecam Transgender Isa Zega berhijab saat ibadah umroh

NyaringIndonesia.com – Selebgram transgender Isa Zega menjadi sorotan publik setelah melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i, sebuah tindakan yang menuai kontroversi di media sosial.

Aksi tersebut mendapat respons keras dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, Mufti Anam, yang menilai perbuatan Isa Zega sebagai bentuk penistaan agama.

Mufti Anam dalam pernyataannya menyatakan bahwa meskipun Isa Zega telah menjalani prosedur perubahan jenis kelamin menjadi perempuan, secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki.

Oleh karena itu, menurutnya, dalam menjalankan ibadah umrah, Isa Zega seharusnya mengikuti tata cara yang berlaku bagi pria, sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Seorang laki-laki, walaupun secara fisik sudah mengubah jenis kelaminnya, tetap dianggap laki-laki menurut hukum Islam dan fatwa MUI. Oleh karena itu, ia harus mengikuti tata cara ibadah yang berlaku bagi laki-laki,” ujar Mufti Anam.

Lebih lanjut, Mufti menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Isa Zega.

Ia menyebut bahwa tindakan tersebut bisa dianggap melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156A, yang mengatur tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

“Dengan melakukan ibadah umrah menggunakan cara perempuan, ini merupakan bentuk penistaan agama. Berdasarkan KUHP Pasal 156A, tindakan tersebut bisa berujung pada hukuman penjara selama lima tahun,” ungkapnya.

Mufti Anam juga mengharapkan aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan menyelidiki Isa Zega terkait dugaan penistaan agama.

Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Di sisi lain, aksi Isa Zega tersebut mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyuarakan pendapat berbeda, baik yang mendukung hak individu untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya, maupun yang mengkritik atas dasar hukum agama dan norma sosial. Keputusan hukum terkait kasus ini masih menunggu proses lebih lanjut.

Dengan isu ini, publik kembali diajak untuk merenungkan tentang batasan antara hak pribadi, kebebasan beragama, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama