TT Dibekuk Polresta Bandung Hanya Tujuh Jam

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 30 Oktober 2023.

KABUPATEN BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang korban dalam waktu tujuh jam setelah kejadian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kejadian ini terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa jenazah korban ditemukan pada hari Minggu sekitar pukul 16.00 WIB dengan tiga luka tusukan pada tubuhnya. Korban, yang berusia 29 tahun, mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri yang menembus jantung, lengan, dan jari tangan.

“Polresta Bandung mengungkap pembunuhan, diungkap dalam waktu 7 jam,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 30 Oktober 2023.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan keterangan dari tersangka dengan inisial TT (35), dan tersangka berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.

Kronologis kejadian bermula dari tersangka yang merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp. Tersangka datang menemui korban untuk menanyakan alasannya dikeluarkan.

“Ini kemudian memicu cekcok lisan dan perkelahian di antara mereka, yang akhirnya berujung pada tersangka menyerang korban dengan sebilah pisau yang selalu dibawanya,”katanya.

Akibat dari luka tusukan pada dada kiri yang merobek jantung, korban meninggal dunia.

“Motif tersangka adalah karena dia dikeluarkan dari grup WhatsApp bernama Genk Motor XTC Beer 188 oleh korban, yang menyebabkan tersangka emosi,”tutur Koesworo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.***

Berita Utama