Tugas dan Tanggung Jawab Disarda Kota Cimahi

Kepala Dinas Arsip (Disarda) Kota Cimahi Dani Bastian

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Dinas Arsip Daerah (Disarda) Kota Cimahi merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam mengelola arsip pemerintahan di Kota Cimahi. Disarda memiliki peran penting dalam pengelolaan, penyimpanan, serta pemeliharaan arsip yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tugas utama Disarda adalah memastikan bahwa arsip-arsip penting dan historis yang ada di lingkungan pemerintah kota dapat dikelola dengan baik, sesuai dengan kaidah manajemen kearsipan yang berlaku.

Menurut Kepala Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi, Dani Bastian, Disarda Kota Cimahi juga berfokus pada peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi kearsipan, guna mempermudah akses, pencarian, dan pengelolaan arsip secara efisien.

Salah satu contoh nyata dari upaya ini adalah peluncuran aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), yang diluncurkan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pengelolaan surat-menyurat dan arsip secara digital, sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam administrasi pemerintahan.

“Disarda Kota Cimahi berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan teknologi dalam pengelolaan arsip, guna memastikan bahwa Kota Cimahi dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efektif di era digital ini,” tandas Dani, Senin (20/01/2025)

Menurutnya, ini adalah langkah besar bagi Pemerintah Daerah Kota Cimahi, yang tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga menjadi contoh dalam menerapkan digitalisasi kearsipan.

Lebih lanjut ia menuturkan bahawa Dinas Arsip Daerah (Disarda) Kota Cimahi memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam mengelola arsip di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi. Berikut adalah tugas dan fungsi utama yang dimiliki oleh Disarda:

Tugas Disarda Kota Cimahi:

  1. Pengelolaan Arsip Pemerintahan: Disarda bertanggung jawab untuk mengelola arsip-arsip yang berkaitan dengan administrasi dan kegiatan pemerintahan Kota Cimahi, baik yang bersifat umum maupun khusus.
  2. Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan: Disarda melakukan pembinaan, pengawasan, serta memberikan bimbingan kepada instansi pemerintah di Kota Cimahi dalam hal pengelolaan arsip, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif (arsip inaktif).
  3. Penyusunan Kebijakan Kearsipan: Disarda juga memiliki tugas untuk menyusun kebijakan dan pedoman terkait pengelolaan arsip yang sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Kearsipan dan peraturan terkait lainnya.
  4. Pengembangan Sistem Kearsipan: Mengembangkan sistem kearsipan yang efisien dan efektif, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk pengelolaan arsip digital (seperti aplikasi SRIKANDI) untuk mempermudah proses administrasi dan pencarian arsip.
  5. Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip: Disarda bertanggung jawab untuk penyimpanan dan pemeliharaan arsip-arsip penting dari berbagai instansi pemerintah Kota Cimahi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan akses arsip yang aman dan terjaga kualitasnya.

Fungsi Disarda Kota Cimahi:

  1. Penyelenggaraan Kearsipan: Disarda menjalankan fungsi penyelenggaraan kearsipan yang meliputi penciptaan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatan arsip-arsip pemerintahan secara efektif dan efisien.
  2. Fungsi Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap kegiatan kearsipan di seluruh instansi pemerintah di Kota Cimahi. Disarda juga bertugas untuk mengevaluasi proses pengelolaan arsip, sehingga dapat diidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki.
  3. Fungsi Pembinaan dan Sosialisasi: Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas arsip di berbagai instansi pemerintahan di Kota Cimahi, serta melakukan sosialisasi tentang pentingnya kearsipan bagi kelangsungan kegiatan administrasi pemerintahan.
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi: Mengintegrasikan teknologi informasi dalam sistem kearsipan guna meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan arsip, seperti pengembangan aplikasi SRIKANDI, yang memfasilitasi proses digitalisasi dan pengelolaan arsip secara lebih cepat dan mudah.
  5. Penyediaan Layanan Arsip: Disarda juga memberikan layanan akses arsip bagi masyarakat dan instansi pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Dengan tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Disarda Kota Cimahi, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, sistematis, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Berita Utama