Search
Close this search box.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13: Kebijakan dan Implementasi dalam Konteks Pembangunan Ekonomi

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah, serta pensiunan dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 15 Maret. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian THR akan dilakukan sepuluh hari sebelum Hari Raya.

Pemerintah terus mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan kebijakan fiskal untuk mendukung pembangunan dan menjaga perekonomian.

“Kebijakan fiskal dalam APBN didesain untuk mendukung ekspansi ekonomi, transformasi ekonomi, dan melanjutkan transformasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah menggunakan APBN untuk mengendalikan inflasi, terutama komponen pangan, dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pemantauan harga.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa APBN memberikan jaringan pengaman sosial kepada masyarakat untuk menjaga daya beli mereka.

“Pada tahun ini, anggaran perlindungan sosial APBN 2024 mencapai 496,8 triliun rupiah untuk mendukung masyarakat yang rentan dan kelas menengah,” katanya.

Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah memberikan bantuan berbagai bentuk, termasuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi lebih dari 6 juta debitur, serta pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.

Pemerintah juga memberikan bantuan sembako untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat dan mendukung program pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar untuk 28 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar untuk 1,1 juta mahasiswa.

Sementara itu, terkait THR dan gaji ke-13, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada tahun 2019 sebelum pandemi COVID-19, pemberian dilakukan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Pada tahun 2020, karena dampak pandemi, THR dan gaji ke-13 dikurangi, dan pada tahun 2021, meskipun kondisi ekonomi membaik, modifikasi dilakukan dengan tetap memberikan komponen yang sama kepada seluruh ASN.

Pada tahun 2022, komponen THR dan gaji ke-13 ditingkatkan, dan pada tahun 2023, penerima tambahan termasuk guru dan pegawai non-ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menerangkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024 meliputi berbagai kategori, seperti PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan lainnya.

” komponen yang diterima oleh ASN dan pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 100% tunjangan kinerja. Subsidi tambahan juga diberikan kepada ASN di daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.”ucapnya.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 telah diterbitkan, menekankan bahwa pemberian tunjangan tersebut bertujuan untuk mengapresiasi pengabdian ASN dan menjaga daya beli masyarakat.

” Pemberian tunjangan tersebut didanai dari APBN dan APBD, dengan besaran disesuaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.”imbuhnya.(Bzo)

Berita Utama