NyaringIndonesia.com – Jepang kembali dihadapkan dengan perilaku tidak sopan turis asing yang mengundang kontroversi di media sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kali ini, seorang turis asal Chili terekam melakukan pull-up di Gerbang Torii, yang merupakan salah satu simbol sakral di kuil Jepang.
Insiden ini terjadi di sebuah kuil di Sapporo, Hokkaido, dan dengan cepat menjadi viral, memicu kemarahan di kalangan netizen dan masyarakat lokal.
Melansir SoraNews24 pada Senin (21/10/2024), video tersebut menunjukkan seorang wanita asal Chili, Marimar Perez, yang sedang melakukan pull-up di gerbang kuil sambil diiringi musik.
Ia bersama saudarinya membagikan aksi tersebut di akun Instagram, yang kemudian langsung menjadi sasaran kritik dari warganet.
Selain melakukan pull-up, saudari Perez juga membagikan video dirinya berjalan dengan tangan di tangga kuil.
Perilaku tersebut dianggap sangat tidak pantas oleh masyarakat Jepang, mengingat kuil merupakan tempat suci yang dihormati.
Banyak komentar menyatakan bahwa kuil bukan hanya objek wisata, tetapi juga tempat ibadah yang sakral, di mana para pengunjung harus berperilaku sesuai dengan etika yang berlaku.
Netizen Jepang maupun turis asing lainnya menyuarakan ketidaksetujuan mereka, menyoroti pentingnya menghormati budaya dan tradisi setempat.
Gerbang Torii, yang merupakan gerbang masuk ke area kuil, memiliki makna spiritual bagi masyarakat Jepang.
Pengunjung biasanya membungkuk sebelum melewati gerbang ini sebagai bentuk penghormatan.
Melakukan tindakan seperti pull-up atau handstand di area kuil dianggap menodai kesakralan tempat tersebut.
Perez, yang dikenal sebagai mantan pesenam dan memiliki sekitar 140.000 pengikut di Instagram, segera menghapus video tersebut setelah menuai kecaman.
Ia juga mengunggah video permintaan maaf, mengakui bahwa ia tidak menyadari kesakralan kuil dan bertindak tanpa pikir panjang. Perez meminta maaf atas tindakannya dan memohon agar warganet berhenti mengirimkan komentar negatif kepadanya.
Namun, insiden ini menyoroti meningkatnya jumlah kasus “Meiwaku Gaikokujin” atau turis asing yang mengganggu, yang belakangan menjadi isu di Jepang.
Meskipun polisi belum menyelidiki kasus ini secara resmi, banyak yang menilai bahwa perilaku tidak sopan di kuil bisa dijatuhi sanksi hukum.
Jepang memiliki undang-undang yang melarang penodaan tempat ibadah dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara atau denda sebesar 100.000 yen.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi turis asing agar menghormati budaya dan adat setempat ketika berkunjung ke negara lain, terutama ketika berada di tempat-tempat yang dianggap suci oleh masyarakat setempat.
Disclaimer: Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News