Uang Pecahan Rp 75.000 Tetap Berlaku dan Sah Sebagai Alat Pembayaran, Beredar Sejak Peringatan HUT Kemerdekaan RI

uang
Uang Kertas Pecahan Rp.75000.00

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Transaksi menggunakan uang kertas pecahan Rp 75.000 kembali ramai dibahas di lini masa media sosial.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pecahan ini, yang dicetak terbatas untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020, menjadi perbincangan setelah unggahan akun media sosial @tanyarlfes, Senin pagi.

Dalam unggahan tersebut, selembar uang dengan dominan warna merah dan putih, gambar Soekarno dan Mohammad Hatta, serta nominal Rp 75.000 menjadi fokus pembicaraan.

Pengunggah bertanya apakah uang pecahan ini masih dapat digunakan untuk transaksi, mengingat keunikannya.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim, uang pecahan Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.

“BI menegaskan bahwa uang rupiah kertas pecahan Rp 75.000 TE (tahun emisi) 2020 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI,” ujarnya.

Marlison menegaskan bahwa, meskipun jumlahnya terbatas dengan hanya 75 juta bilyet atau lembar, uang pecahan Rp 75.000 tetap dapat digunakan untuk bertransaksi.

“Masyarakat seharusnya tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri,” tambahnya.

Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga ditegaskan oleh Marlison. Setiap orang yang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Uang pecahan Rp 75.000, yang sering dijadikan koleksi karena jumlah terbatas dan desain menawan, dapat diperoleh langsung di Kantor Bank Indonesia.

“BI masih melayani penjualan UPK 75 bagi masyarakat yang membutuhkan dengan mengajukan pembelian ke BI,” kata Marlison.

Dengan ciri unik dari sisi muka dan belakang, uang pecahan Rp 75.000 menjadi simbol peringatan kemerdekaan dan keberagaman Indonesia.

Desainnya menggambarkan tiga tema besar, yaitu “Mensyukuri Kemerdekaan,” “Memperteguh Kebinekaan,” dan “Menyongsong Masa Depan Gemilang.”

Masyarakat diingatkan untuk tetap memahami karakteristik uang pecahan Rp 75.000 agar tidak terjebak dalam transaksi yang kurang tepat.

Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat mengenai keberlanjutan penggunaan uang tersebut sebagai bagian dari warisan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Berita Utama