UIKA Bogor Siap Menampung Laporan Korban Pelecehan Seksual dan Menjamin Perlindungan

Satgas PPKS UIKA saat melakukan konferensi pers di kampus,

BOGOR,NyaringIndonesia.com – Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor menyatakan kesiapannya untuk menampung laporan dari korban tindak lanjut mengungkapkan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mereka juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan pelapor, serta menjamin kelangsungan studi mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas UIKA Bogor, Nurdin Al-Azies, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung Rektorat UIKA Bogor.

Ia mengungkapkan bahwa UIKA Bogor telah mengeluarkan aturan tentang pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual (PPKS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021.

Sasaran PPKS ini mencakup pelajar, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan pelajar dan tenaga pendidikan dalam pelaksanaan tugas tri dharma perguruan tinggi.

“Kami telah memiliki Satgas PPKS sejak tahun 2022, yang mencakup tindakan verbal, non fisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Nurdin Al-Azies.

Korban atau pelapor yang mengalami tindakan mengungkapkan dan kekerasan seksual dapat menggunakan sistem pendukung yang telah disiapkan oleh UIKA Bogor di alamat https://silap-ks.uika-bogor.ac.id/ .

Al-Azies menegaskan bahwa penanganan, pendampingan, dan perlindungan dalam kasus kekerasan seksual adalah prioritas utama bagi kampus UIKA.

Hal ini mencakup jaminan kelangsungan pendidikan, jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pendidik, perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pelaku atau pihak lain, serta pencegahan keberulangan tindakan kekerasan seksual.

Prosedur penanganannya meliputi laporan penerimaan, pemeriksaan, pembuatan berita acara, kesimpulan, dan rekomendasi untuk pencegahan keberulangan.

Laporan dapat disampaikan melalui telepon, pesan singkat, email, atau melalui halaman pengaduan.

Untuk validitasnya, kami memerlukan identitas korban, kronologi kejadian, dokumen atau bukti, dan saksi,” tambahnya.

Pernyataan ini merupakan langkah positif dalam upaya penanganan tindakan berpikir seksual di lingkungan perguruan tinggi dan menunjukkan komitmen UIKA Bogor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi seluruh anggota komunitas kampus.

Market

Market

Berita Utama