CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Sebagaimana diketahui, emisi dari gas buang kendaraan bermotor merupakan penyumbang polusi terbesar untuk kualitas udara perkotaan. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melakukan pemantauan dan penghitungan seberapa besar dampaknya bagi Kota Cimahi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan kualitas udara yang semakin memburuk di wilayah perkotaan.
Ario Wibisono, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, menjelaskan bahwa alasan di balik pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor selama tiga hari adalah untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Menurut Ario, uji emisi ini merupakan langkah konkret untuk memantau dan mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan yang beroperasi di Kota Cimahi.
“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah kami memenuhi standar emisi yang ditetapkan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara,” ujarnya.
Kota Cimahi telah berhasil mempertahankan indeks kualitas udara yang baik selama dua tahun berturut-turut, bahkan termasuk kategori terbaik di wilayah Bandung Raya. Namun, Ario menegaskan bahwa untuk menjaga dan terus meningkatkan kualitas udara tersebut, uji emisi tetap dilakukan secara berkala.
“Meskipun kualitas udara kita sudah baik, penting bagi kami untuk terus memantau dan mengendalikan emisi kendaraan bermotor agar situasinya bisa semakin membaik,” tegas Ario.
Ario menjelaskan kepada bahwa semua kendaraan di Kota Cimahi akan diuji emisi, kecuali kendaraan niaga. Hal ini disebabkan karena kendaraan niaga sudah memiliki prosedur pemeriksaan yang terpisah, yaitu uji KIR (Kendaraan Bermotor).
“Dalam penggunaan bahan bakar apapun, seperti Pertalite, Pertamax, Dexlite, atau Solar, pengetesan akan tetap dilakukan. Namun, kalibrasi alat uji emisi akan disesuaikan sesuai dengan jenis bahan bakar yang digunakan. Untuk pengguna Pertamax dan Pertalite, kemungkinan ada penyesuaian pada parameter uji emisi sesuai dengan karakteristik bahan bakar tersebut.” jelasnya.
Mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, yaitu Permen No. 8 Tahun 2023, di mana beberapa parameter yang harus diukur telah ditetapkan.
“Saat proses pengukuran, jika nilai emisi berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan, kendaraan akan dinyatakan lulus. Namun, jika nilai emisi melebihi ambang batas, meskipun hanya sebesar 0,01, kendaraan akan dinyatakan tidak lulus.” tandasnya.
Selanjutnya, Ario mengungkapkan parameternya bervariasi, terdapat lima item parameter yang bisa dilihat langsung. Dari 570 kendaraan yang telah diuji, yang tidak lulus sebanyak 27 kendaraan.
” Yang menarik perhatian adalah bahwa tidak semua kendaraan tua yang tidak lulus uji emisi, bahkan ada kendaraan dengan tahun pembuatan 2013-2014 yang juga tidak lulus uji. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya perawatan kendaraan yang prima, meskipun usianya masih relatif muda.” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan pentingnya perawatan yang baik dan berkala untuk menjaga performa kendaraan dan memastikan bahwa emisi yang dihasilkan tetap dalam batas yang diizinkan oleh regulasi lingkungan.
Ada tim dari beberapa ATPM kendaraan bermotor, termasuk Daihatsu, Toyota, dan lainnya, yang akan melakukan uji emisi. Mereka juga menyediakan layanan konsultasi langsung dengan mekanik untuk pemilik kendaraan. Layanan ini disediakan secara gratis bagi masyarakat yang ingin memastikan kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Meskipun target yang ditetapkan cukup tinggi, namun melihat kenyataan bahwa sebagian besar warga memang membutuhkan layanan ini. Beberapa wilayah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, telah mewajibkan bahwa kendaraan bermotor yang masuk ke wilayahnya harus memiliki bukti lulus uji emisi.
Maka dari itu, layanan uji emisi di Kota Cimahi sangat membantu bagi beberapa warga di sekitarnya yang mungkin akan bepergian ke wilayah lainnya.
“Mendukung program pemerintah terkait energi terbarukan dan penggunaan teknologi kendaraan ramah lingkungan adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Kami percaya bahwa tes emisi yang kami lakukan, yang mencakup semua jenis kendaraan termasuk mobil hybrid, adalah langkah konkret dalam mendukung upaya tersebut” ucap Ario.
Ia memaparkan hanya untuk memperlihatkan kepada rekan-rekan yang bertugas dan masyarakat di sini, bahwa kadar emisi antara kendaraan hybrid dan konvensional sangatlah berbeda. Ini adalah informasi yang penting untuk dipahami agar masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih bijak dalam memilih kendaraan mereka.
Dengan menguji dan membandingkan kadar emisi antara kendaraan hybrid dan konvensional, kami ingin menyoroti perbedaan signifikan dalam kontribusi polusi udara yang dihasilkan oleh masing-masing jenis kendaraan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk memilih kendaraan yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan hybrid, untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan.
Menurutnya, perbedaan utama terletak pada kadar CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon) yang dihasilkan oleh kendaraan. Pada kendaraan hybrid, kadar emisi CO dan HC tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Hal ini menunjukkan kemajuan teknologi dalam mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Dengan adanya perbedaan ini, kita dapat melihat bahwa teknologi kendaraan memang telah berkembang pesat dan semakin ramah lingkungan. Ke depannya, mungkin kita dapat menganjurkan penggunaan kendaraan hybrid atau elektrik lebih luas, terutama mengingat kebijakan pemerintah terkait pengadaan kendaraan dinas baru yang sudah diwajibkan untuk menggunakan teknologi hybrid atau elektrik.
” Ini adalah langkah yang positif dalam mendukung penggunaan energi terbarukan dan mengurangi jejak karbon kendaraan bermotor.”pungkasnya.