BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Kasus kontroversial yang melibatkan bangunan yang menghalangi akses rumah warga di Jl Surya Sumantri, Kota Bandung, masih menjadi sorotan utama. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah memberikan ultimatum kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa jika pemilik tidak mengambil tindakan hingga batas waktu yang ditetapkan, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembongkaran secara paksa.Rasdian mengungkapkan kepada wartawan pada hari Minggu (15/10/2023),
“Kalau tidak dibongkar sendiri, nanti dibongkar sama pemerintah kota. Batasnya tanggal 16, kalau dia tidak ada, dan kita sudah ada surat perintah pembongkarannya, kita bongkar.”
Masalah tersebut berawal dari kasasi yang dimenangkan oleh Norman Miguna di Mahkamah Agung terkait kepemilikan lahan di Jl Surya Sumantri. Norman Miguna telah menyampaikan somasi kepada Pemerintah Kota Bandung untuk segera membongkar bangunan yang menghalangi akses ke rumahnya.
Rasdian juga menambahkan bahwa Dinas Cipta Bintar Kota Bandung telah mengirimkan surat peringatan dan surat perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan tersebut. Namun, hingga saat ini, pemilik tidak menunjukkan tanda-tanda untuk mematuhi perintah tersebut.
“Tahapannya dari teguran sampai surat perintah pembongkarannya dari Cipta Bintar (sudah dikirimkan). Sambil dia proses bongkar sendiri, kita juga ada persiapan kalau seandainya dia sampai peringatan ketiga yang diberikan oleh Cipta Bintar itu tidak diindahkan,” tambah Rasdian.
Sebagai respons atas putusan kasasi yang memenangkan Norman Miguna, pengacaranya, Tomson Pandjaitan, telah mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera melakukan pembongkaran bangunan yang menghalangi akses rumah kliennya.
Pandjaitan menekankan bahwa kliennya telah diakui sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan menetapkan batas waktu hingga 16 Oktober 2023 bagi Pemerintah Kota Bandung untuk melaksanakan pembongkaran.
Dengan masalah ini terus berkembang, masyarakat dan pihak terkait menantikan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bandung untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin demi kesejahteraan dan akses yang lebih baik bagi masyarakat setempat.