Cimahi, NyaringIndonesia.com – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di hampir seluruh wilayah Indonesia berpotensi memperluas basis wajib pajak orang pribadi. Seiring meningkatnya upah minimum, semakin banyak pekerja formal bergaji UMP yang penghasilannya melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan penetapan pemerintah daerah, UMP 2026 rata-rata naik di kisaran 5–7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di sejumlah provinsi, nilai UMP bahkan telah menembus di atas Rp 4,5 juta per bulan, yang merupakan ambang batas PTKP bulanan saat ini.
Dengan kondisi tersebut, penghasilan tahunan pekerja bergaji minimum secara otomatis melampaui PTKP Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang.
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Dengan nominal tersebut, penghasilan tahunan pekerja mencapai sekitar Rp 68,7 juta. Setelah dikurangi PTKP Rp 54 juta, terdapat selisih penghasilan kena pajak yang menjadi dasar pemungutan PPh Pasal 21.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang telah melampaui batas PTKP. Di Jawa Barat, beberapa wilayah industri utama mencatat UMK jauh di atas Rp 4,5 juta per bulan.
Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5,99 juta, Karawang Rp 5,88 juta, Depok Rp 5,52 juta, Bogor Rp 5,43 juta, dan Kota Bandung Rp 4,73 juta. Dengan besaran tersebut, pekerja penerima upah minimum di wilayah-wilayah ini secara nominal telah memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 54 juta dan berpotensi langsung menjadi objek Pajak Penghasilan orang pribadi.
Seiring meningkatnya upah minimum, kalangan ekonom dan pelaku usaha sebelumnya mendorong pemerintah untuk menaikkan batas PTKP yang saat ini masih berada di level Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan. Mereka menilai angka tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan kenaikan biaya hidup dan inflasi.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum menetapkan kebijakan penyesuaian PTKP untuk tahun pajak 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan penyesuaian PTKP untuk tahun pajak 2026,” ujar Rosmauli, dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (16/12).
Ia mengakui bahwa besaran PTKP tidak mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, penyesuaian kebijakan fiskal, termasuk PTKP, harus dilakukan secara terukur dan hati-hati.
“Pemerintah akan terus melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebagai catatan, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak terakhir kali dinaikkan pada 2016. Selama hampir satu dekade, PTKP wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.
Dengan tren kenaikan UMP dan UMK 2026, isu penyesuaian PTKP diperkirakan akan semakin menjadi sorotan, terutama bagi pekerja bergaji minimum yang kini berpotensi masuk dalam kategori wajib pajak.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News