Jakarta, NyaringIndonesia.com – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah industri seperti Bekasi dan Karawang. Menurut dia, besaran UMP Jakarta juga belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp 5.898.511.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” ujar Said Iqbal, Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan data yang ada, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 6.028.033, Kabupaten Bekasi Rp 5.941.759, dan Kabupaten Karawang Rp 5.910.371. Sementara itu, UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen dibandingkan UMP 2025.
Said Iqbal juga mengkritik alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyertakan pemberian insentif sebagai pertimbangan penetapan UMP. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyebutkan adanya insentif berupa transportasi umum, layanan kesehatan, dan air bersih bagi pekerja.
Menurut Said, kebijakan tersebut tidak relevan karena tidak dapat dinikmati seluruh buruh penerima upah minimum. “Insentif itu terbatas kuota karena bergantung pada anggaran APBD, sehingga tidak berlaku untuk semua buruh,” katanya.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar hari ini, massa Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta. KSPI juga menyatakan akan menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang UMP 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah seharusnya mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, kenaikan UMP Jakarta dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sekitar 500 hingga 1.000 buruh turut berorasi di sekitar BSI Tower, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Mereka juga memprotes sikap kalangan pengusaha yang menolak kenaikan UMP sesuai perhitungan KHL.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2026 dengan indeks 0,75. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian upah minimum dengan indeks tertentu dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan indeks 0,75 telah disepakati dalam Dewan Pengupahan. Ia juga memastikan pemerintah provinsi akan tetap melanjutkan berbagai subsidi bagi buruh dan pengusaha seiring kenaikan UMP 2026.
“Alhamdulillah, saat ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025. (Tempo)
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News