Universitas Sumatera Utara Edukasi Pelajar soal KUHP Nasional, Tanamkan Budaya Sadar Hukum Sejak Dini

1779762376622

Melalui program pengabdian masyarkat civitas akademika Fakultas Hukum USU berupaya memperkuat literasi hukum di kalangan remaja di tengah tingginya angka kriminalitas di Sumatera Utara

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MEDAN, NYARINGINDONESIA.COM – Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar kegiatan Pengabdian Masyarakat Dosen Mandiri di Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menyasar siswa kelas XI dan XII dengan mengangkat tema “Meningkatkan Kesadaran Remaja tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.”

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 hingga 15.00 WIB tersebut menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Melalui program ini, civitas akademika Fakultas Hukum USU berupaya memperkuat literasi hukum di kalangan remaja di tengah tingginya angka kriminalitas di Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan, Sumatera Utara tercatat memiliki 18.836 kasus kriminalitas sepanjang 2025–2026 dan menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan tingkat kejahatan tertinggi di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm penting bagi peningkatan pemahaman hukum di kalangan generasi muda, khususnya pelajar tingkat SMA.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum FH USU, Mahmud Mulyadi, bersama Wakil Kepala Madrasah Aliyah Islamic Centre Sumatera Utara, Hanipa Hansari.

Dalam pemaparannya, Mahmud Mulyadi menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Perubahan ini bukan sekadar perubahan teks, melainkan perubahan cara berpikir: dari menghukum pelaku menjadi memulihkan keseimbangan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Aziz Alsa menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam menjaga ketertiban hukum. Menurutnya, pemuda bukan hanya kelompok yang rentan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam membangun budaya tertib hukum.

Materi kemudian ditutup oleh Fahrizal S. Siagian yang mendorong pelajar aktif menjadi agen literasi hukum melalui diskusi, media digital edukatif, hingga memberi teladan dalam kehidupan sehari-hari.

Tak hanya diikuti siswa Madrasah Aliyah Islamic Centre Sumatera Utara, kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa program Sarjana dan Magister Fakultas Hukum USU serta sejumlah dosen. Kehadiran peserta dari berbagai latar belakang akademik tersebut membuat diskusi berlangsung dinamis dan interaktif.

Selama sesi berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti pembahasan terkait KUHP Nasional yang resmi berlaku penuh mulai 1 Januari 2026. Diskusi juga diarahkan agar para pelajar memahami hukum bukan sekadar teori, melainkan pedoman perilaku dalam kehidupan sosial.

Melalui kegiatan ini, Program Studi Magister Ilmu Hukum FH USU menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui program edukasi hukum yang menyentuh langsung generasi muda.

Pihak kampus juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara atas dukungan dan kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Kolaborasi itu diharapkan dapat terus berlanjut melalui berbagai program edukatif lainnya demi membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News